Biografi Blaise Pascal - Penemu kalkulator dan Hukum Pascal
Biografi Blaise Pascal - Penemu kalkulator dan Hukum Pascal - Hallo sahabat BIO & SEJARAH UPDATE, Pada kesempatan kali ini mimin akan membahas sebuah artikel mengenai Biografi Blaise Pascal - Penemu kalkulator dan Hukum Pascal, kami telah mempersiapkan semuanya dengan baik untuk kamu baca dan semoga bisa mengambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan setelah membaca isi postingan tentang biografi tentang penemu yang kami tulis ini dapat anda pahami dengan baik. Selamat membaca ya.
Judul : Biografi Blaise Pascal - Penemu kalkulator dan Hukum Pascal
link : Biografi Blaise Pascal - Penemu kalkulator dan Hukum Pascal
Biografi Blaise Pascal - Penemu kalkulator dan Hukum Pascal
Blaise Pascal lahir di kota Clermont Ferrand, Perancis pada tanggal 19 Juni 1623. Ia meninggal di Paris, Perancis pada tanggal 19 Agustus 1662. Selain dikenal sebagai penemu kalkulator, Pascal juga dikenal dengan teori tentang persamaan benda cair yang melahirkan Hukum Pascal. Hukum Pascal adalah hukum yang menyatakan bahwa benda cair menyalurkan daya tekan secara sama rata ke semua arah. Artinya, jika benda cair mendapat tekanan, maka tekanan itu akan merambat ke segala arah dengan daya kekuatan yang tidak bertambah ataupun berkurang. Mesin hitung atau kalkulator awalnya diciptakan oleh Blaise Pascal. Alat ini dikenal sebagai pascaline. Mesin hitung tersebut digunakan untuk membantu ayah Pascal menyelesaikan pekerjaannya, yaitu memungut pajak.
Demikianlah Artikel Biografi Blaise Pascal - Penemu kalkulator dan Hukum Pascal
Sekianlah artikel dari kami kali ini tentang Biografi Blaise Pascal - Penemu kalkulator dan Hukum Pascal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kita semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel berikutnya ya!
Anda sekarang membaca artikel Biografi Blaise Pascal - Penemu kalkulator dan Hukum Pascal dengan alamat link https://inibio.blogspot.com/2016/10/biografi-blaise-pascal-penemu.html
Tidak ada komentar untuk "Biografi Blaise Pascal - Penemu kalkulator dan Hukum Pascal"
Posting Komentar